Perpres Tahun 2018 Pasal 35 1 Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1 huruf e diberlakukan untuk Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan, dalam hal Penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama Provisional Hand Over.2 Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikembalikan 14 empat belas hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.3 Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% lima persen dari nilai kontrak. - surat jaminan jaminan pemeliharaan pemeliharaan kontrak
Apakah semua bank dibolehkan mengeluarkan bank garansi untuk menggaransikan suatu pekerjaan konstruksi. Adakah landasan hukumnya bahwa hanya bank-bank tertentu yang dibolehkan mengeluarkan garansi dasarnya semua bank dapat mengeluarkan garansi bank atau bank guarantee, namun hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal tersebut, seperti Surat Edaran Direksi Bank Indonesia tanggal 29 Maret 1977 tentang Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah disempurnakan dengan SK Direksi BI tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi Bank SK Direksi BI tentang Pemberian Bank Garansi.Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat 3 SK Direksi BI tentang Pemberian Bank Garansi diatur juga tentang bentuk-bentuk garansi bank yang dapat dikeluarkan oleh bank, sebagai berikut 1. Bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank;2. Bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat berharga;3. garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bentuk garansi bank dimaksud di atas, mewajibkan pihak bank untuk membayar jika pihak yang dijaminkan wanprestasi. Dengan demikian, maka suatu bank garansi untuk menggaransikan pekerjaan suatu proyek konstruksi termasuk ke dalam bentuk sebagaimana diuraikan pada no. 3 di atas, yaitu garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat. Bila kita tinjau dari sudut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata, maka garansi bank merupakan perjanjian penanggungan hutang atau Borgtoch, dimana pihak bank selaku dengan bentuk bank garansi mengenai garansi lainnya tersebut di atas, maka para pihak yang berkaitan dengan hal tersebut diperbolehkan mengadakan perjanjian yang bentuk dan syarat-syaratnya ditentukan sesuai kebutuhan para pihak itu sendiri. Misalnya, dalam suatu kontrak kerja suatu proyek, ada kalanya pemilik proyek memberikan uang muka kepada pelaksana proyek lebih dahulu, sehingga atas uang muka tersebut diperlukan adanya bank garansi, jenis bank garansi seperti ini merupakan bank garansi untuk jaminan penerima uang muka voorschot.
Demikianlahpenawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. CARA PENGAJUAN BANK GARANSI UANG MUKA. INFO LANJUT HUBUNGI BUSTAMI Telp/Whatsapp 0811-1158-850. Diposkan dalam Uncategorized dan dilabeli Jaminan
Dalam pelaksaan proyek menggunakan jaminan uang muka advance payment bond merupakan sesuatu penting dilakukan. Karena dengan jaminan ini maka proyek yang sedang dilakukan bisa berjalan dengan uang yang dikeluarkan memiliki jumlah cukup fantastis, jika tidak ada jaminan sejenis ini maka tidak menutup kemungkinan ada hal-hal yang tidak diinginkan. Agar terhindar dari segala kemungkinan tersebut menjalani proses ini merupakan cara paling utama ketika menggunakan jasa ini yakni akan menjamin keamanan. Sehingga pemilik proyek obligee dan principal sama-sama merasa aman dalam menjalani tugasnya melakukan perjanjian tersebut cukup dengan membuat sebuah kontrak yang diketahui oleh kedua belah pihak. Kemudian disetujui dan Jaminan Uang Muka Agar lebih jelasnya lagi, akan lebih baik jika mengetahui pengertian jaminan uang muka advance payment bond. Jaminan ini merupakan salah satu dari banyaknya contract bond. Fungsinya untuk menjamin agar obligee tidak akan merasa dirugikan apabila principal gagal melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian yang telah tertera di dalam kontrak. Maka uang muka tersebut yang akan dijamin dikembalikan oleh jasa sederhana dapat dikatakan bahwa advance payment bond ini akan menjadi penjamin/surety. Kemudian akan melakukan pembayaran kepada obligee apabila terbukti principal tidak melakukan tugasnya sesuai dengan kontrak yang telah adanya perjanjian sejenis ini tentunya keamanan dalam menjalani sebuah proyek akan lebih terjamin lagi. Terlebih saat ini marak sekali terjadi penipuan sejenis dari itu menggunakan jasa jaminan uang muka advance payment bond sangat dianjurkan. Ada banyak tempat yang mengeluarkan jasa ini, bisa melalui bank atau melalui perusahaan yang telah memiliki izin menteri Seputar Jaminan Uang MukaBagi anda yang baru pertama kali menggunakan jasa ini, tentu ada banyak sekali pertanyaan-pertanyaan terkait mengenai hal ini. Meskipun sepele nyatanya pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat penting karena jika tidak diketahui jawabannya bisa salah dalam banyak pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengguna jasa ini, diantaranya nilai uang jaminan, masa berlaku, waktu penerbitan, syarat-syarat dan lain pertama ketika hendak melakukan jaminan uang muka advance payment bond yakni mengenai besar nilai jaminan. Besarnya pada umumnya mulai dari 5-20% jumlahnya dari nilai proyek. Atau nilainya juga bisa ditentukan oleh kedua yakni mengenai masa berlaku jaminan. Masa berlakunya ditentukan berdasarkan periode kontrak yang telah disepakati bersama. Umumnya masa berlaku tersebut akan berlaku hingga perkerjaan ketiga yakni mengenai proses penerbitannya. Kadang kala obligee kebingungan karena pembuatan jaminan terlalu mepet, padahal proses penerbitannya itu maksimal dilakukan 7 hari kerja. Itu berlaku ketika seluruh syarat telah keempat yakni syarat-syarat pengajuannya. Syarat dalam melakukan pengajuan ini yakni perlu menyiapkan beberapa dokumen diantaranya surat penunjukan, kontrak, purchase order, surat perintah kerja dan work seluruh syarat telah dilengkapi maka kemudian si pemilik proyek atau obligee bisa mengajuan penjaminan ini agar bisa diproses. Jika seluruh proses telah selesai maka dipastikan akan mendapatkan kontrak yang telah disepakati bersama dengan melakukan jaminan tersebut anda bisa melakukannya pada dua tempat yang pastinya terjamin keamanannya. Pertama melalui surety bond atau perusahaan asuransi yang telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan OJK.Atau anda juga bisa mengajukan melalui Bank Garansi. Ini diterbitkan dari Bank Pemerintah yang bersifat BUMN ataupun bank swasta. Jika melakukan sebuah proyek besar jangan lupa untuk menggunakan jasa jaminan uang muka advance payment bond, agar seluruh pihak akan merasa aman dan nyaman selama proses berlangsung sampai dengan selesai.Ketikamereka berhasil mendapatkan target penipuan dan telah mencapai deal/kesepakatan, mereka akan meminta uang muka atau uang deposito dalam jumlah yang cukup besar, sekitar 50%. Mereka akan beralasan uang deposito ini akan digunakan untuk mempercepat proses pengerjaan, membeli produk dan materi atau alasan-alasan lainnya.KOTABUMI–- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP menerbitkan 10 Peraturan LKPP PerLKPP baru sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Aturan ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi 10 PerLKPP yang dikeluarkan, salah satunya adalah PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 PerLKPP Nomor 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Aturan hasil kolaborasi LKPP dan KemenPUPR ini memuat pedoman pelaksanaan pengadaan dan model dokumen pemilihan penyedia. Dengan begitu, aturan ini sekaligus menggantikan PermenPUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Nomor 12/2021 juga mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, untuk turut dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah. Lebih lanjut PerLKPP ini juga memberikan relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka, yakni paling rendah 50% untuk nilai kontrak Rp50 juta hingga Rp200 juta dan paling rendah 30% untuk nilai kontrak Rp200 juta hingga Rp2,5 peraturan baru, yang didalamnya berkaitan dengan besarnya uang muka itu, menjadi bahan kajian Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Disperum & KP Lampung Utara Lampura. Pengkajian ini diperlukan untuk melihat kemampuan anggaran dari Pemkab Lampura. Sebab dinas tersebut tengah mempersiapkan sebanyak 25 paket pekerjaan tahun 2021. Dimana saat ini ke-25 paket tersebut masih dalam proses pelelangan oleh Badan Pengadaan Barang dan Jasa, untuk menentukan pemenangnya. Dengan ketentuan sebanyak 24 paket menggunakan sistem PL penunjukan langsung, sedangkan satu paket menggunakan sistem Bidang Kawasan Pemukiman Disperum & KP Lampura Tabrani Sulaiman menjelaskan, jika 25 paket itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD tahun ini dengan total mencapai Rp. 5 Miliar. Terdiri dari 24 paket pekerjaan fisik dan satu paket non fisik, yakni paket perencanaan dan pengawasan. Untuk ke-24 paket pekerjaan fisik itu, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp4,7 Miliar. Sementara sebesar Rp300 juta untuk paket perencanaan dan pengawasan. “Untuk uang mukanya pasti ada, ini lagi kita kaji aturan baru yang berisikan besaran uang muka proyek sebesar 50 persen.” Pungkasnya. her fvyoS6k.